Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS An-Nisaa: 34). Jadi bisa disimpulkan, hukum memberi nafkah dari suami kepada istri adalah wajib.
Merekaadalah pakaian bagi kalian, dan kalian adalah pakaian bagi istri kalian" (QS. Al Baqarah: 187). "Kesimpulannya, suami dan istri hendaknya mereka berdua bercampur dengan lainnya, saling bersentuhan dan tidur seranjang" (Tafsir Ibnu Katsir). Apa yang disebutkan oleh ayat dan dijelaskan maknanya oleh Ibnu Katsir tersebut tidak akan
Makadari itu, penyebab dari pisah ranjang bisa didasari oleh Nusyuznya suami, maupun adanya syiqaq yang disebabkan dari pertengkaran antara suami dan istri. Perlu diingat bahwa pisah ranjang diperbolehkan dengan catatan tidak menyebabkan keretakan dalam rumah tanga. Hukum Pisah Ranjang Lebih dari 3 Hari menurut Islam; 8 Fakta Awal0TZxQ.